Peringati Hari Aneksasi Papua, Berarti Tidak Tahu Sejarah
Jakarta (Mitra News) – Salah satu
pelaku sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1 Mei 1969, Ramses
Ohee, menyatakan dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah
mengakui bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
“Papua sudah sah ke pangkuan ibu
pertiwi, ke NKRI lewat Pepera yang dilaksanakan pada 1 Mei 1969 dan
telah disahkan oleh PBB,” kata Ramses Ohee di Kota Jayapura, Papua,
seperti dikutip dari republika.co.id
Pernyataan ini disampaikan Ramses Ohee
yang juga salah satu tokoh adat di Papua menyikapi perayaan 1 Mei oleh
sekelompok orang yang menyatakan sebagai Hari Aneksasi. “Pepera yang
dilakukan dari Merauke hingga Jayapura itu disaksikan oleh Sekretaris
PBB waktu itu dan telah disahkan pada 2 Agustus 1969. Saya memiliki
dokumen-dokumen tersebut jika ada yang ingin melihatnya,” katanya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura
pada 1990-an itu menjelaskan pada masa itu penjajah Belanda (Hindia
Belanda) belum mau melepaskan Papua (Irian Barat), padahal wilayah
jajahannya itu dari Sabang sampai Merauke tapi yang diserahkan hanya
sampai Maluku.
Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri
Subandrio menyatakan dalam sidang PBB bahwa seluruh wilayah jajahan
Belanda harus diserahkan dan dikembalikan ke NKRI tanpa kurang sejengkal
apapun. “Itulah awal ceritanya sehingga diputuskan bahwa Papua kembali
ke pangkuan ibu pertiwi, NKRI,” katanya.
Mengenai 1 Mei yang diperingati sebagai
Hari Aneksasi oleh sekelompok orang, Ramses yang juga Ketua Barisan
Merah Putih itu menyatakan kelompok itu bukan pelaku sejarah yang hanya
mendengar cerita yang tidak benar dan telah dibelokkan.
“Kalau mereka berkata demikian, itu
karena mereka tidak tahu sejarah dan bisa dikatakan, sejak kecil mereka
kebanyakan hanya mendengar peristiwa Hari Aknesasi yang jatuh pada 1
Mei, sehingga hal ini perlu diberikan pemahaman yang baik dan benar
sehingga mereka sebagai anak Papua bisa tahu sejarah sebenarnya,”
katanya.
Pepera itu dilakukan pada 14 Juli hingga
Agustus 1969 dan hasilnya dibahas di Dewan Keamanan PBB selama tiga
bulan, kemudian pada 19 November 1969 akhirnya Sekjen PBB mengetuk palu
dan memutuskan Papua (Irian Barat) bagian (milik) dari NKRI.
Terkait adanya kelompok-kelompok yang
ingin mempermasalahkan keabsahan Papua bagian dari NKRI yang kerap kali
beraksi turun jalan dan berujung pada tindakan anarkis, Ramses
berpendapat bahwa hal itu merupakan tugas aparat keamanan untuk
merangkul dan memberikan pemahaman dengan cinta dan kasih.
Dengan demikian apa yang direncanakan
sejumlah aktivis Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua
untuk memperingati hari aneksasi Papua, juga untuk memberikan dukungan
Tim ULMWP perjuangkan rakyat West Papua menjadi keanggotaan penuh di
MSG, dan juga untuk mendukung IPWP melakukan pertemuan di London,
Inggris untuk membahas Referendum West Papua tanggal 3 Mei 201 patut
dipertanyakan.
Sudah jelas bahwa Papua adalah bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah mendapat pengakuan
dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lalu untuk apa lagi membuat
gerakan-gerakan yang bertentangan dengan pengakuan dunia tersebut.
Rencana kegiatan 2 Mei 2016 yang digagas oleh Aliansi Mahasiswa Papua
(AMP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) merupakan kegiatan ilegal,
mengarah makar dan melanggar hukum karena kedua organisasi tersebut
tidak memenuhi aturan yang ada. (R/G).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar