Anak-anak Papua (foto: vivanews)
Papua Sudah Bebas dan Haknya Dilindungi
HarianPapua.com – Membaca cerita dan klaim
yang diajukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Pembebasan
Papua Barat (ULMWP) adalah seperti membaca sepotong fiksi.
Nama kelompok itu sendiri cukup megah: “Pembebasan”. Satu yang mungkin jadi pertanyaan, “membebaskan” siapa atau apa? Mereka mengklaim bahwa masyarakat provinsi Papua dan Papua Barat tidak bebas, salah.
Rakyat Papua bersama-sama dengan saudara mereka dari provinsi lain di Indonesia berjuang bersama dalam perang kemerdekaan dari Belanda. Pada tahun 1969 rakyat Papua bersatu dan menegaskan bahwa Papua merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia. Sebuah keputusan yang diakui oleh PBB dan masyarakat internasional. Sejak itu (1969), Papua telah berkembang secara signifikan dan tumbuh menjadi dua provinsi administrasi dengan 42 kabupaten dan kota dengan populasi 3,9 juta penduduk (Gabungan Papua dan Non Papua).
Siapa pun yang mengunjungi Jayapura dan kota-kota lain di Papua dapat melihat perkembangan yang sebanding dengan, dan dalam beberapa kasus melebihi, kota-kota lain di Pasifik Selatan.
Papua secara rutin berpartisipasi dalam pemilu yang secara Internasional dianggap bebas dan adil. Misalnya, jutaan penduduk Papua terdaftar sebagai pemilih, termasuk yang di luar Indonesia, berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan legislatif 2014 bersama-sama dengan 184 juta sesama pemilih di seluruh Indonesia, sebuah demokrasi ketiga terbesar di dunia.
Mereka telah memilih presiden dan anggota parlemen untuk mewakili mereka di Jakarta dan di ibukota provinsi Papua dan Papua Barat (DPR). Rakyat Papua dan Papua Barat juga bebas memilih gubernur dan bupati mereka. Mereka bebas, bebas untuk memilih, bebas untuk memerintah, bebas untuk menentukan masa depan mereka. Dengan otonomi khusus, tidak ada orang lain selain etnis Papua yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan bupati di Papua. Tidak ada provinsi lain di Indonesia menikmati hak seperti Papua.
Klaim ULMWP bahwa Indonesia “melakukan genosida” dan “membunuh pemberontak setiap hari” benar-benar tidak berdasar dan fitnah tidak berdasar. Dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada tahun 1948 mengartikan genosida sebagai tindakan “yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, nasional, etnis, ras, atau kelompok agama”.
Setelah meninjau dua laporan tentang hak asasi manusia di Papua (oleh mahasiswa Yale Law School dan oleh Sydney University), International Crisis Group (ICG) dalam laporan 2006, menyimpulkan bahwa “Tak ada satu pun dari laporan yang membuktikan maksud Indonesia, baik pemerintah atau militer untuk menghancurkan populasi etnis Papua secara keseluruhan atau sebagian.”
Jumlah angka kekerasan di Papua yang dilakukan baik terhadap warga sipil, separatis bersenjata, serta untuk melawan aparat keamanan menjelaskan situasi yang ada di Papua. Dalam dua tahun terakhir, ada 42 kasus kekerasan yang dilaporkan menewaskan 21 warga sipil, 18 anggota polisi dan militer dan sembilan anggota kelompok separatis bersenjata. Terbaru pada Maret lalu, kelompok bersenjata sebanyak 20 orang menyerang dan membunuh empat pekerja yang sedang membangun jalan untuk menghubungkan kota-kota Sinak dan Mulia (Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya).
Setiap kasus kekerasan ini ditangani serius oleh kepolisian. Pemerintah sangat berkomitmen untuk melindungi hak-hak asasi manusia di Indonesia termasuk mereka yang tinggal di Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan banyak LSM hak asasi manusia sudah melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi dengan baik.
Sementara itu, ULMWP sendiri sudah menyuarakan agar Indonesia dicabut keanggotaanya dari Melanesian Spearhead Group (MSG). Padahal Indonesia adalah negara Pasifik. Sebelas juta penduduk Indonesia merupakan keturunan Melanesia di lima provinsi yakni: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi etnis Melanesia terbesar di dunia. Sebagai perbandingan, populasi penduduk Melanesia di negara-negara Pasifik lainnya hanya berjumlah sekitar 8 juta orang.
keterlibatan dan keanggotaan Indonesia dalam MSG bertujuan untuk menambah nilai bagi grup tersebut (MSG) dengan mendukung kerjasama dalan mengembangkan budaya, identitas dan hubungan politik, juga sosial dan ekonomi yang lebih kuat. Indonesia sudah berkomitmen untuk menjadi anggota asosiasi MSG yang bertanggung jawab melalui partisipasi yang konstruktif dalam pertemuan serta mendukung lewat kontribusi keuangan.
Melalui keanggotaan dalam MSG, Indonesia ingin lebih terbuka dan memperkuat konektivitas (bersama negara-negara Pasifik), melakukan promosi, berbagi kegiatan yang bermanfaat di mana kita dapat berbagi pengalaman dengan saudara Melanesia kami di Pasifik Selatan. Dari 250 juta penduduk Indonesia, ditargetkan ada 85 juta orang pada tahun 2020 menjadi tujuan ekspor yang menguntungkan bagi produk-produk dan jasa MSG, yang membuatnya sebagai sumber investasi yang besar.
Kehadiran ULMWP di MSG pada satu sisi mengganggu tujuan politik dengan terus menyuarakan “pemisahan Papua dari Indonesia”, karena bertentangan dengan Prinsip Kerjasama keanggotaan di MSG yaitu: “Prinsip-prinsip menghormati kedaulatan masing-masing “.
Jika keberadaan ULMWP bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dibuat oleh pendiri MSG sendiri, maka kesatuan dan bahkan keberadaan MSG mungkin sangat berisiko karena ada ‘organisasi lain’ yang dengan niat buruk mempertanyakan kedaulatan salah satu anggotanya. Sementara di saat yang sama anggota MSG lainnya terus fokus mengembangkan kerjasama dengan inisiatif yang baik, program kerja dan sejumlah proyek, yang mana ULMWP belum memberikan banyak karya ke MSG dan terus dibutakan mimpi untuk melihat Papua terpisah dari Indonesia.
**Ditulis oleh Sade Bimantara, Juru Bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia(R/G)
Nama kelompok itu sendiri cukup megah: “Pembebasan”. Satu yang mungkin jadi pertanyaan, “membebaskan” siapa atau apa? Mereka mengklaim bahwa masyarakat provinsi Papua dan Papua Barat tidak bebas, salah.
Rakyat Papua bersama-sama dengan saudara mereka dari provinsi lain di Indonesia berjuang bersama dalam perang kemerdekaan dari Belanda. Pada tahun 1969 rakyat Papua bersatu dan menegaskan bahwa Papua merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia. Sebuah keputusan yang diakui oleh PBB dan masyarakat internasional. Sejak itu (1969), Papua telah berkembang secara signifikan dan tumbuh menjadi dua provinsi administrasi dengan 42 kabupaten dan kota dengan populasi 3,9 juta penduduk (Gabungan Papua dan Non Papua).
Siapa pun yang mengunjungi Jayapura dan kota-kota lain di Papua dapat melihat perkembangan yang sebanding dengan, dan dalam beberapa kasus melebihi, kota-kota lain di Pasifik Selatan.
Papua secara rutin berpartisipasi dalam pemilu yang secara Internasional dianggap bebas dan adil. Misalnya, jutaan penduduk Papua terdaftar sebagai pemilih, termasuk yang di luar Indonesia, berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan legislatif 2014 bersama-sama dengan 184 juta sesama pemilih di seluruh Indonesia, sebuah demokrasi ketiga terbesar di dunia.
Mereka telah memilih presiden dan anggota parlemen untuk mewakili mereka di Jakarta dan di ibukota provinsi Papua dan Papua Barat (DPR). Rakyat Papua dan Papua Barat juga bebas memilih gubernur dan bupati mereka. Mereka bebas, bebas untuk memilih, bebas untuk memerintah, bebas untuk menentukan masa depan mereka. Dengan otonomi khusus, tidak ada orang lain selain etnis Papua yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan bupati di Papua. Tidak ada provinsi lain di Indonesia menikmati hak seperti Papua.
Klaim ULMWP bahwa Indonesia “melakukan genosida” dan “membunuh pemberontak setiap hari” benar-benar tidak berdasar dan fitnah tidak berdasar. Dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada tahun 1948 mengartikan genosida sebagai tindakan “yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, nasional, etnis, ras, atau kelompok agama”.
Setelah meninjau dua laporan tentang hak asasi manusia di Papua (oleh mahasiswa Yale Law School dan oleh Sydney University), International Crisis Group (ICG) dalam laporan 2006, menyimpulkan bahwa “Tak ada satu pun dari laporan yang membuktikan maksud Indonesia, baik pemerintah atau militer untuk menghancurkan populasi etnis Papua secara keseluruhan atau sebagian.”
Jumlah angka kekerasan di Papua yang dilakukan baik terhadap warga sipil, separatis bersenjata, serta untuk melawan aparat keamanan menjelaskan situasi yang ada di Papua. Dalam dua tahun terakhir, ada 42 kasus kekerasan yang dilaporkan menewaskan 21 warga sipil, 18 anggota polisi dan militer dan sembilan anggota kelompok separatis bersenjata. Terbaru pada Maret lalu, kelompok bersenjata sebanyak 20 orang menyerang dan membunuh empat pekerja yang sedang membangun jalan untuk menghubungkan kota-kota Sinak dan Mulia (Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya).
Setiap kasus kekerasan ini ditangani serius oleh kepolisian. Pemerintah sangat berkomitmen untuk melindungi hak-hak asasi manusia di Indonesia termasuk mereka yang tinggal di Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan banyak LSM hak asasi manusia sudah melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi dengan baik.
Sementara itu, ULMWP sendiri sudah menyuarakan agar Indonesia dicabut keanggotaanya dari Melanesian Spearhead Group (MSG). Padahal Indonesia adalah negara Pasifik. Sebelas juta penduduk Indonesia merupakan keturunan Melanesia di lima provinsi yakni: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi etnis Melanesia terbesar di dunia. Sebagai perbandingan, populasi penduduk Melanesia di negara-negara Pasifik lainnya hanya berjumlah sekitar 8 juta orang.
keterlibatan dan keanggotaan Indonesia dalam MSG bertujuan untuk menambah nilai bagi grup tersebut (MSG) dengan mendukung kerjasama dalan mengembangkan budaya, identitas dan hubungan politik, juga sosial dan ekonomi yang lebih kuat. Indonesia sudah berkomitmen untuk menjadi anggota asosiasi MSG yang bertanggung jawab melalui partisipasi yang konstruktif dalam pertemuan serta mendukung lewat kontribusi keuangan.
Melalui keanggotaan dalam MSG, Indonesia ingin lebih terbuka dan memperkuat konektivitas (bersama negara-negara Pasifik), melakukan promosi, berbagi kegiatan yang bermanfaat di mana kita dapat berbagi pengalaman dengan saudara Melanesia kami di Pasifik Selatan. Dari 250 juta penduduk Indonesia, ditargetkan ada 85 juta orang pada tahun 2020 menjadi tujuan ekspor yang menguntungkan bagi produk-produk dan jasa MSG, yang membuatnya sebagai sumber investasi yang besar.
Kehadiran ULMWP di MSG pada satu sisi mengganggu tujuan politik dengan terus menyuarakan “pemisahan Papua dari Indonesia”, karena bertentangan dengan Prinsip Kerjasama keanggotaan di MSG yaitu: “Prinsip-prinsip menghormati kedaulatan masing-masing “.
Jika keberadaan ULMWP bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dibuat oleh pendiri MSG sendiri, maka kesatuan dan bahkan keberadaan MSG mungkin sangat berisiko karena ada ‘organisasi lain’ yang dengan niat buruk mempertanyakan kedaulatan salah satu anggotanya. Sementara di saat yang sama anggota MSG lainnya terus fokus mengembangkan kerjasama dengan inisiatif yang baik, program kerja dan sejumlah proyek, yang mana ULMWP belum memberikan banyak karya ke MSG dan terus dibutakan mimpi untuk melihat Papua terpisah dari Indonesia.
**Ditulis oleh Sade Bimantara, Juru Bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia(R/G)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar